Malang, Jawa Timur. Dalam rangka menjaga mutu proses telaah usulan protokol etik penelitian dari para peneliti tim etik dari Pusat Etik Ilmiah Universitas Negeri Malang melaksanakan fullboard meeting terhadap dua usulan telaah protokol etik. Fullboard meeting merupakan salah satu prosedur telaah usulan protokol etik untuk mengkonfirmasi dan menggali informasi lebih jelas dari pengusul tentang proposal protokol etik yang diajukan. Fullboard meeting dipilih karena potensi perlakukan yang dilakukan peneliti memiliki resiko tinggi untuk subjek atau objek makhluk hidup yang digunakan atau terlibat dalam proses penelitian yang direncanakan.

Dua usulan yang diputuskan ada fullboard meeting antara lain pertama dengan judul: Intervensi Keperawatan Komunitas dengan Pendekatan Community-Based Exercise Programs untuk Meningkatkan Kapasitas Fungsional dan Kualitas Hidup yang diajukan dengan nomor protokol 01492335732112420240509090, dan adapun usulan protokol telaah kedua dengan nomor protokol 01492335733215820240515141 dengan nama pengusul Muhammad Lingga Padantya Junaedi dengan judul usulan: Riddle-patch: Dissolvable microneedle Patch sebagai Transdermal Rifampicin Delivery pada pasien Tuberkulosis dengan desain dan karakteristik yang telah dioptimalkan.

Fullboard meeting dilaksanakan secara online menggunakan Google Meet pada Rabu, 19 Juni 2024 jam 15.00-17.00 WIB. Fullboard meeting dihadiri oleh Kepala Pusat Etik Ilmiah Dr. Herlin Pujiarti, M.Si, Sekretaris Dr.rer.nat. Ubed Sonai Fahruddin ArroziS.Pd, M.Si, Dr. Febri Taufiqurrahman, S.Hum., M.Hum., Ence Surahman, S.Pd.., M.Pd, Ph.D dan perwakilan dari tim peneliti Ibu Qori Tifani Rahmatika dan Muhammad Lingga Padantya Junaedi.

Agenda fullboard meeting dimulai dengan pembukaan dari Sekretaris Pusat Etik Dr. Ubed, kemudian penyampaian catatan-catatan tim penelaah usulan protokol, lalu dilanjutkan dengan tanggapan dari pengusul ajuan protokol etik. Pada sesi akhir meeting peneliti disarankan untuk merevisi usulan protokolnya melalui sistem usulan protokol yang digunakan (Kontributor: Nc-PEI).