Yogyakarta, DIY. Dalam rangka memperluas jaringan kerjasama lembaga, Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Negeri Malang Dr. Herlin Pujiarti, M.Si selaku ketua dengan Tim Pengembang Aplikasi Sim-EPK Komite Etik Penelitian PKN Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Handoko Riwidikdo, S.Kp yang juga merupakan sekretaris KEPK Poltekes Yogyakarta. Prosesi penandatangan dokumen kerjasama dilaksanakan pada Rabu, 12 Juni 2024 bertempat di Kantor Komite Etik Penelitian (KEP) Politeknik Negeri Kesehatan Yogyakarta Jl. Tata Bumi No.3, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Kegiatan juga dihadiri dan disaksikan para pengembang Pusat Etik Ilmiah (PEI) LPPM UM antara lain Dr.rer.nat. Ubed Sonai Fahruddin ArroziS.Pd, M.Si, pengembang PEI Dr. Febri Taufiqurrahman, S.Hum., M.Hum., Ence Surahman, M.Pd, Ph.D, dan Nur Anita Yunikawati, S.Pd. M.Pd.
Tujuan utama dari kegiatan penandatanganan kerjasama adalah untuk Pengembangan Aplikasi Pengajuan Surat Kelayakan Etik SIM-EPK KEPPKN versi terbaru. Selain itu juga untuk saling berbagi wawasan (transfer knowledge) antara kedua lembaga, khususnya KEP UM yang sedang dirintis untuk dapat belajar banyak dari KEPK Polkesyo baik seputar tata kelola, standar layanan, proses telaah, dan pengembangan sumber daya manusianya. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dalam mencapai target dan tujuan lembaga. Khususnya terkait dengan target kontrak kinerja di Pusat Etik Ilmiah LPPM UM.
Bentuk-bentuk kerjasama yang telah dan akan dilakukan antara lain pendampingan pengelolaan sisem informasi sim-epk termasuk untuk upgrade sistem terbaru, sharing proses telaah usulan protokol etik, dan persiapan lembaga untuk memenuhi standar yang dibutuhkan dalam akreditasi.
Keberadaan lembaga etik ilmiah di lembaga riset seperti perguruan tinggi dibutuhkan untuk mendukung proses riset yang sesuai dengan standar etik yang disepakati secara nasional dan internasional. Hal itu tidak lain untuk memastikan proses riset yang aman dan tidak membahayakan. Selain itu dokumen klirens etik juga dibutuhkan para peneliti untuk mengurus laporan hasil penelitian dan publikasi temuannya terutama untuk di jurnal-jurnal internasional bereputasi (Kontributor: Nc-TEP).



